0

Segi Cara Menentukan Harga

Posted by Yudha Husna Dewanto on 22.09
Segi cara menentukan harga

Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam 2 kelompok yaitu:

a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional 

Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia di bawa oleh kolonial Belanda.

Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:

  1.  Meneteapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga terntetu. Penentuan harga dikenal dengan istilah spread based.
  2. Untuk jasa jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya biaya dalam nominal atau porsentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
b. Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah

Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar ngeri terutama di negara negara Timur Tengah bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.

Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvesional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegian perbankan lainnya.

Dalam menenteukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasakan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:

  1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
  2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarab)
  5. atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarahw wa iqtina)
Sedangkan penentuan biaya biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah juga menentukan biaya sesuai Syariah Islam.

Sumber penentuan harga atau pelaksanaa kegiatan bank Prinsip Syariah dasar hukumnya adalah Al-Qur'an dan sunna rosul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan Prinsip syariah bunga adalah riba.




REFRENSI :



Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1

|
0

Status Bank

Posted by Yudha Husna Dewanto on 21.43
Staus Bank

Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat maka bank umum dapat dibagi kedalam 2 macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasakaran kedudukan atau status bank tersebut.

Kedudukan atau status ini menunjukan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian penilaian dengan kriteria tertentu.

Status bank yang dimaksud adalah:

a. Bank Devisa

Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negerim inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter Of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

b. Bank Non Devisa

Merupakan bank yang belum, mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.




REFRENSI :



Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1



|
0

Segi Kepemilikan Bank

Posted by Yudha Husna Dewanto on 21.32
Segi Kepemilikan Bank

Ditinjau dari segi kepemilkan maksudnya adalah sipa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.

Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah.

a. Bank milik pemerintah

Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah,sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.

Contoh bank milik pemerintah antara lain:
  • Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (pemda) teradapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing masing propinsi. Sebagai contoh:

  • BPD DKI Jakarta
  • BPD Jawa Barat
  • BPD Jawa Tengah
  • BPD Jawa Timur
  • BPD Sumatera Utara
  • BPD Sumatera Selatan
  • BPD Sulawesi Selatan
  • dan BPD lainnya
b. Bank milik swasta nasional

Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannyapun didirikan oleh swasta,begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain :

  • Bank Muamalat
  • Bank Central Asia
  • Bank Bumi Putra
  • Bank Danamon
  • Bank Duta
  • Bank Lippo
  • Bank Nusa Internasional
  • Bank Niaga
  • Bank Universal
  • Bank Internasional Indonesia
c. Bank milik koperasi

Kepemilkan saham saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Sebagai contoh adalah :
  • Bank Umum Koperasi Indonesia
d. Bank milik asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh pihak luar negeri.

Contoh bank asing antara lain:
  • ABN AMRO bank
  • Deutsche Bank
  • American Express Bank
  • Bank of America
  • Bank of Tokyo
  • Bangkok Bank
e. Bank Milik Campuran

Kepemilkan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilkan sahamnnya secara mayoritas dipegang oleh warganegara Indonesia, Contoh bank campuran antara lain:
  • Sumitmo Niaga Bank
  • Bank Merincorp
  • Bank Sakura Swadarma
  • Bank Finconesia
  • Mitshubishi Buana Bank
  • Inter Pacifik Bank
  • Paribas BBD Indonesia
  • Ing Bank
  • Sanwa Indonesia Bank
  • Bank PDFCI

REFRENSI :



Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1




|
0

Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Posted by Yudha Husna Dewanto on 20.29
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang Undang RI nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari :

a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Dimana Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsinya menjadi Bank Umum sedangkan Bank Desa,Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat.

Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang undang nomor 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut :

a. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayara. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah. Bank Umum sering disebut bank komersil (commercial bank)

b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau  berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandikan dengan kegiatan bank umum.




REFRENSI :



Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1

|
0

Jenis Bank

Posted by Yudha Husna Dewanto on 19.55
JENIS BANK

Dalam praktik perbankan di Indonesia saat ini teradapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang Undang Perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar undang undang perbankan nomor 10 tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu undang undang nomor 14 tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menhimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.

Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat di tawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akte pendiriannya.

Perbedaan lainya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masayarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). jenis perbankan juga dibagi ke dalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.

Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain :

1. Dilihat Dari Segi Fungsinya

Menurut Undang undang Pokok Perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari :

  • Bank Umum
  • Bank Pembangunan
  • Bank Tabungan
  • Bank Pasar
  • Bank Desa
  • Lumbung Desa
  • Bank Pegawai
  • dan Bank lainnya

REFRENSI :

Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1


|
0

Segi status bank

Posted by Yudha Husna Dewanto on 09.39

a.    Bank milik swasta nasional
Contoh :
-       Bank Muamalat
-       Bank Central Asia
-       Bank Bumi Putra

b.    Bank milik koperasi
Contoh :
-       Bank Umum Koperasi Indonesia

c.    Bank milik asing
Contoh :
-       ABN AMBRO Bank
-       Deutsche Bank
-       American Express Bank

d.    Bank milik campuran
Contoh :
-       Sumitomo Niaga Bank
-       Bank Merincorp
-       Bank Sakura Swadarma

1.    Dilihat dari Segi Status
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kulitas pelayanannya.
Status bank yang dimaksud adalah:
a.    Bank devisa
b.    Bank non devisa


2.    Dilibat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam 2 kelompok yaitu:
a.    Bank yang berdasarkan prinsip konvensional.
b.    Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Dalam menentukan harga ayau mecari keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut :
1.    Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2.    Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3.    Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4.    Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarab)
5.    Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarahwa iqtina)




REFRENSI :

Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1

|
0

Macam Macam Bank

Posted by Yudha Husna Dewanto on 09.26

Adapun pergertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai  dengan undang undang nomor 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut:
a.    Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau bedasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.    Bank Penkreditan Rakyat (BPR)
Bank Penkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional atau bedasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak menberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1.    Dilibat dari Segi Kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilkan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan  penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah:
a.    Bank milik pemerintah    
Contoh :
-       Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
-       Bank Rakyat Indonesia (BRI)
-       Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (pemda) terdapat di     daerah tingkat I dan tingkat II masing masing propinsi. Sebagai Contoh:
-       BPD DKI Jakarta
-       BPD Jawa Barat
            -   BPD Jawa Tengah






REFRENSI :

Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1

|
0

Jenis jenis bank

Posted by Yudha Husna Dewanto on 09.24

C. JENIS JENIS BANK
Dalam praktik perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang undang perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar undang undang perbankan nomor 10 tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang undang nomor 14 tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama  lainnya.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara  lain:
1.    Dilihat dari Segi Fungsinya.
Menurut undang undang pokok perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a.    Bank Umum
b.    Bank Pembangunan
c.    Bank Tabungan
d.    Bank Pasar
e.    Bank Desa
f.     Dan bank lainnya.  
Namun setelah keluar UU pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang Undang RI. Nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari:
a.    Bank Umum
b.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)




REFRENSI :

Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1






|

Copyright © 2009 When computer talks to human All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.