0

SANKSI DARI PELANGGARAN DENGAN TEKNIK CARDING

Posted by Yudha Husna Dewanto on 11.28
Nama : Yudha Husna Dewanto
Npm  : 18110713
Kelas : 4KA28

Tugas 3


SANKSI DARI PELANGGARAN DENGAN TEKNIK CARDING


         Pengertian Carding adalah sebuah seni hacking atau juga bisa kita sebut sebuah kejahatan di dunia maya yang berupa penipuan dalam proses belanja dengan menggunakan Nomor kredit dan identitas orang lain. Katu kredit atau credit card tersebut mereka peroleh secara ilegal seperti membobol toko online atau berbasis E-commerce dengan mengambil databasenya yang kemungkinan berisi banyak kartu kredit . Pelaku carding biasanya disebut seorang CARDER.

Contoh Kasus :

Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat
detikcom – Jakarta, Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu.

Undang-Undang :

(Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar)
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

Referensi :



|
0

Pelanggaran TI berupa Pencurian Password dengan teknik Phising

Posted by Yudha Husna Dewanto on 11.28
Nama : Yudha Husna Dewanto
Npm  : 18110713
Kelas : 4KA28

Tugas 2

Pelanggaran TI berupa Pencurian Password dengan teknik Phising

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Terdapat beberapa jenis kejahatan cyber crime, dan dalam tulisan ini akan membahas mengenai teknik phising. Phising menurut saya adalah sebuah merode untuk memasuki sistem si korban dengan menggunakan form palsu yang nantinya akan merekam enkripsi yang telah masuk ke dalam jebakan tersebut.

Contoh kasus Phising adalah:

Klikbca.com  tetapi situs ini sekarang sudah tidak aktif, pada saat ramai terjadinya phising klikbca ini, Jika anda masuk ke lima situs ( wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com dan klikbac.com.), anda akan mendapatkan situs internet yang sama persis dengan situs klikbca.com. Hanya saja saat melakukan login, anda tidak akan masuk ke fasilitas internet banking BCA, namun akan tertera pesan "The page cannot be displayed". Fatalnya, dengan melakukan login di situs - situs itu, username dan PIN internet anda akan terkirim pada sang pemilik situs.

Source:




|
0

ETIKA TUKANG PARKIR

Posted by Yudha Husna Dewanto on 11.28
Nama : Yudha Husna Dewanto
Npm  : 18110713
Kelas : 4KA28

Tugas 1

ETIKA TUKANG PARKIR

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Tukang? Janganlah menyebutnya dengan tukang, karena pekerjaan mereka lebih mulia daripada para pengemis di pinggir jalan yang hanya meminta tanpa bekerja keras. Penjual istilah yang lebih tepat untuk mendeskripsikan sesorang yang menjual barang ataupun jasa mereka. Disini akan saya bahas tentang tukang parkir yang ada di dekat perumahan saya.

Tukang parkir adalah pekerjaan yang berhubungan dengan mengatur tata cara parkir memarkir suatu kendaraan. dari suatu kendaraan itu mulai masuk parkir sampai kendaraan itu keluar parkiran, semuanya itu adalah tanggung jawab tukang parkir!
tukang parkir merupakan profesi yang terlatih bukan terdidik jadinya untuk dapat terjun dalam profesi ini anda tidak perlu bersekolah untuk belajar akan tetapi anda cuma perlu berlatih sampai anda dapat melakukan pekerjaan ini dengan baik dan lancar! sebagai tukang parkir hendaknya mempunyai atribut-atribut seperti ini:

1. Topi, tukang parkir tidak perduli panas terik ataupun hujan maka dari itu topi sebagai   pelindung kepala sangat diperlukan!
2. Rompi atau jaket tukang parkir, rompi ini dipakai agar menandakan seseorang yang memakainya adalah tukang parkir!
3. Peluit, dibutuhkan untuk mengatur atau memberikan sinyal pada pembawa kendaraan yang ingin memarkirkan kendaraanya atau mengeluarkan kendaraannya. biasanya tukang parkir yang menggunakan peluit biasanya tukang parkir mobil!
tugas seoarang tukang parkir tidaklah mudah mereka haru melakukan kewajibannya dengan baik seperti halnya:

1. Memparkirkan kendaraan dengan aman dan baik!

2. Menjaga dan mengawasi kendaraan2 yang berada dalam kawasannya agar dalam situasi aman!

3. Apabila cuaca panas terik tukang parkir harus menyediakan sesuatu untuk menutupi panas tempat duduk pada kendaraan sepeda motor (bisa juga mengelap tempat duduk motor tersebut memakai kain lap yang basah) [khusus kendaraan sepeda motor]!

4. Mengeluarkan kendaraan dengan aman dan lancar! Biasanya tukang parkir adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan di wilayah suatu parkiran (contohnya seperti pasar tradisional) dan tukang parkir juga harus mempunyai mata yang jeli karna tidak boleh kecolongan apabila suatu kendaraan mau keluar tidak diketahui maka uangpun tak dapat diraih.

Tukang Parkir dibedakan menjadi dua jenis yaitu tukang parkir resmi dan tukang parkir tidak resmi/liar. pada dasarnya kedua-duanya sama-sama mengemban tugas yang sama bedannya kalau resmi dikelolah oleh suatu badan/institusi tertentu seperti pemerintah atau suatu perusahaan tertentu, sedangkan tukang parkir tidak resmi/liar biasanya dikelolah oleh seseorang yang berkuasa di suatu wilayah tertentu.

yang menarik dari masalah ini adalah ternyata tukang parkir memiliki kode etik atau aturan-aturan tertentu terutama di kalangan tukang parkir tidak resmi/liar. aturan-aturan tersebut adalah:

1. Wilayah operasi biasanya di tentukan oleh jagoaan/preman dari wilayah tersebut.

2. Tarif sekitar Rp. 1000 sampai Rp. 2000 untuk mobil sedangkang motor sekitar Rp. 500 sampai Rp. 1000 untuk motor, tentunya tarif ini disamping tip yang diberikan oleh pelanggan.

3. Dalam satu wilayah parkir dikelolah/dipegang oleh 1 atau 2 orang.

4. Tip yang didapat dari pelanggan dikumpulkan dalam sehari dan dibagi rata untuk para tukang parkir yang sedang bertugas dan pemegang wilayah tersebut.

5. Untuk hasil tarif parkir ada 2 jenis pembagian pendapatan(tergantung peraturan yang ditetapkan oleh penguasa wilayah tersebut)yang pertama sistem bagi dua anatara tukang parkir yang sedang bertugas dengan pemegang wilayah tersebut, biasanya 60% : 40% dan yang satu lagi adalah sistem setoran, yaitu suatu wilayah tersebut menyetor sejumlah uang yang kisarannya kurang lebih Rp.100.000 sampai Rp. 200.000 per harinya tergantung wilayah dan kebijakannya.

6. Pembagian jam kerja untuk para tukang parkir ditentukan sendiri oleh tukang parkirnya, biasanya mengguakan sistem shiff.

7. Jika mengalami suatu masalah seperti nabrak atau lainnya ditangani oleh perorangan.

Referensi

Untuk referensi tukang parkir saya langsung menanyakan kepada Bapak Darsono



|

Copyright © 2009 When computer talks to human All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.