0
ETIKA TUKANG PARKIR
Posted by Yudha Husna Dewanto
on
11.28
Nama : Yudha Husna Dewanto
Npm : 18110713
Kelas : 4KA28
Tugas 1
Npm : 18110713
Kelas : 4KA28
Tugas 1
ETIKA
TUKANG PARKIR
Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk
jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang
biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap,
cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak
inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles
dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul
kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau
ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu
ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat
untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Tukang? Janganlah
menyebutnya dengan tukang, karena pekerjaan mereka lebih mulia daripada para
pengemis di pinggir jalan yang hanya meminta tanpa bekerja keras. Penjual istilah
yang lebih tepat untuk mendeskripsikan sesorang yang menjual barang ataupun
jasa mereka. Disini akan saya bahas tentang tukang parkir yang ada di dekat
perumahan saya.
Tukang parkir adalah
pekerjaan yang berhubungan dengan mengatur tata cara parkir memarkir suatu
kendaraan. dari suatu kendaraan itu mulai masuk parkir sampai kendaraan itu
keluar parkiran, semuanya itu adalah tanggung jawab tukang parkir!
tukang parkir merupakan
profesi yang terlatih bukan terdidik jadinya untuk dapat terjun dalam profesi
ini anda tidak perlu bersekolah untuk belajar akan tetapi anda cuma perlu
berlatih sampai anda dapat melakukan pekerjaan ini dengan baik dan lancar!
sebagai tukang parkir hendaknya mempunyai atribut-atribut seperti ini:
1. Topi, tukang parkir
tidak perduli panas terik ataupun hujan maka dari itu topi sebagai pelindung kepala sangat diperlukan!
2. Rompi atau jaket
tukang parkir, rompi ini dipakai agar menandakan seseorang yang memakainya
adalah tukang parkir!
3. Peluit, dibutuhkan
untuk mengatur atau memberikan sinyal pada pembawa kendaraan yang ingin
memarkirkan kendaraanya atau mengeluarkan kendaraannya. biasanya tukang parkir
yang menggunakan peluit biasanya tukang parkir mobil!
tugas seoarang tukang
parkir tidaklah mudah mereka haru melakukan kewajibannya dengan baik seperti
halnya:
1. Memparkirkan
kendaraan dengan aman dan baik!
2. Menjaga dan
mengawasi kendaraan2 yang berada dalam kawasannya agar dalam situasi aman!
3. Apabila cuaca panas
terik tukang parkir harus menyediakan sesuatu untuk menutupi panas tempat duduk
pada kendaraan sepeda motor (bisa juga mengelap tempat duduk motor tersebut
memakai kain lap yang basah) [khusus kendaraan sepeda motor]!
4. Mengeluarkan
kendaraan dengan aman dan lancar! Biasanya tukang parkir adalah seseorang yang
mempunyai kekuasaan di wilayah suatu parkiran (contohnya seperti pasar
tradisional) dan tukang parkir juga harus mempunyai mata yang jeli karna tidak
boleh kecolongan apabila suatu kendaraan mau keluar tidak diketahui maka
uangpun tak dapat diraih.
Tukang Parkir dibedakan
menjadi dua jenis yaitu tukang parkir resmi dan tukang parkir tidak resmi/liar.
pada dasarnya kedua-duanya sama-sama mengemban tugas yang sama bedannya kalau
resmi dikelolah oleh suatu badan/institusi tertentu seperti pemerintah atau
suatu perusahaan tertentu, sedangkan tukang parkir tidak resmi/liar biasanya
dikelolah oleh seseorang yang berkuasa di suatu wilayah tertentu.
yang menarik dari
masalah ini adalah ternyata tukang parkir memiliki kode etik atau aturan-aturan
tertentu terutama di kalangan tukang parkir tidak resmi/liar. aturan-aturan
tersebut adalah:
1. Wilayah operasi
biasanya di tentukan oleh jagoaan/preman dari wilayah tersebut.
2. Tarif sekitar Rp.
1000 sampai Rp. 2000 untuk mobil sedangkang motor sekitar Rp. 500 sampai Rp.
1000 untuk motor, tentunya tarif ini disamping tip yang diberikan oleh
pelanggan.
3. Dalam satu wilayah
parkir dikelolah/dipegang oleh 1 atau 2 orang.
4. Tip yang didapat
dari pelanggan dikumpulkan dalam sehari dan dibagi rata untuk para tukang
parkir yang sedang bertugas dan pemegang wilayah tersebut.
5. Untuk hasil tarif
parkir ada 2 jenis pembagian pendapatan(tergantung peraturan yang ditetapkan
oleh penguasa wilayah tersebut)yang pertama sistem bagi dua anatara tukang
parkir yang sedang bertugas dengan pemegang wilayah tersebut, biasanya 60% :
40% dan yang satu lagi adalah sistem setoran, yaitu suatu wilayah tersebut
menyetor sejumlah uang yang kisarannya kurang lebih Rp.100.000 sampai Rp.
200.000 per harinya tergantung wilayah dan kebijakannya.
6. Pembagian jam kerja
untuk para tukang parkir ditentukan sendiri oleh tukang parkirnya, biasanya
mengguakan sistem shiff.
7. Jika mengalami suatu
masalah seperti nabrak atau lainnya ditangani oleh perorangan.
Referensi
Untuk referensi tukang
parkir saya langsung menanyakan kepada Bapak Darsono