0
SANKSI DARI PELANGGARAN DENGAN TEKNIK CARDING
Posted by Yudha Husna Dewanto
on
11.28
Nama : Yudha Husna Dewanto
Npm : 18110713
Kelas : 4KA28
Tugas 3
Npm : 18110713
Kelas : 4KA28
Tugas 3
SANKSI
DARI PELANGGARAN DENGAN TEKNIK CARDING
Pengertian
Carding adalah sebuah seni hacking atau juga bisa kita sebut sebuah kejahatan
di dunia maya yang berupa penipuan dalam proses belanja dengan menggunakan
Nomor kredit dan identitas orang lain. Katu kredit atau credit card tersebut
mereka peroleh secara ilegal seperti membobol toko online atau berbasis
E-commerce dengan mengambil databasenya yang kemungkinan berisi banyak kartu
kredit . Pelaku carding biasanya disebut seorang CARDER.
Contoh Kasus :
Kartu Kredit Polisi
Mabes Kena Sikat
detikcom – Jakarta,
Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia
maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang
jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan
menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak
berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi,
Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu.
Undang-Undang :
(Pidana 10 tahun dan
denda Rp 2 miliar)
- Pasal 31 (1): Setiap
orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh
keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga
perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran
atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap
orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit
atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi
elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap
orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses
(password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan
menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan
yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga
perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
Referensi :