0

Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Posted by Yudha Husna Dewanto on 20.29
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang Undang RI nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari :

a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Dimana Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsinya menjadi Bank Umum sedangkan Bank Desa,Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat.

Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang undang nomor 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut :

a. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayara. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah. Bank Umum sering disebut bank komersil (commercial bank)

b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau  berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandikan dengan kegiatan bank umum.




REFRENSI :



Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1

|

0 Comments

Copyright © 2009 When computer talks to human All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.