0
Status Bank
Posted by Yudha Husna Dewanto
on
21.43
Staus Bank
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat maka bank umum dapat dibagi kedalam 2 macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasakaran kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian penilaian dengan kriteria tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negerim inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter Of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b. Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum, mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
REFRENSI :
Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1
REFRENSI :
Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1