0

Jenis jenis bank

Posted by Yudha Husna Dewanto on 09.24

C. JENIS JENIS BANK
Dalam praktik perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang undang perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar undang undang perbankan nomor 10 tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang undang nomor 14 tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama  lainnya.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara  lain:
1.    Dilihat dari Segi Fungsinya.
Menurut undang undang pokok perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a.    Bank Umum
b.    Bank Pembangunan
c.    Bank Tabungan
d.    Bank Pasar
e.    Bank Desa
f.     Dan bank lainnya.  
Namun setelah keluar UU pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang Undang RI. Nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari:
a.    Bank Umum
b.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)




REFRENSI :

Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1






|

0 Comments

Copyright © 2009 When computer talks to human All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.