0
Macam Macam Bank
Posted by Yudha Husna Dewanto
on
09.26
Adapun pergertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang undang nomor 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut:
a. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau bedasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank Penkreditan Rakyat (BPR)
Bank Penkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional atau bedasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak menberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1. Dilibat dari Segi Kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilkan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah:
a. Bank milik pemerintah
Contoh :
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing masing propinsi. Sebagai Contoh:
- BPD DKI Jakarta
- BPD Jawa Barat
- BPD Jawa TengahREFRENSI :
Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1