0

Macam Macam Bank

Posted by Yudha Husna Dewanto on 09.26

Adapun pergertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai  dengan undang undang nomor 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut:
a.    Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau bedasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.    Bank Penkreditan Rakyat (BPR)
Bank Penkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional atau bedasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak menberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1.    Dilibat dari Segi Kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilkan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan  penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah:
a.    Bank milik pemerintah    
Contoh :
-       Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
-       Bank Rakyat Indonesia (BRI)
-       Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (pemda) terdapat di     daerah tingkat I dan tingkat II masing masing propinsi. Sebagai Contoh:
-       BPD DKI Jakarta
-       BPD Jawa Barat
            -   BPD Jawa Tengah






REFRENSI :

Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1

|

0 Comments

Copyright © 2009 When computer talks to human All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.