0

Jenis Bank

Posted by Yudha Husna Dewanto on 19.55
JENIS BANK

Dalam praktik perbankan di Indonesia saat ini teradapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang Undang Perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar undang undang perbankan nomor 10 tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu undang undang nomor 14 tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menhimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.

Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat di tawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akte pendiriannya.

Perbedaan lainya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masayarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). jenis perbankan juga dibagi ke dalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.

Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain :

1. Dilihat Dari Segi Fungsinya

Menurut Undang undang Pokok Perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari :

  • Bank Umum
  • Bank Pembangunan
  • Bank Tabungan
  • Bank Pasar
  • Bank Desa
  • Lumbung Desa
  • Bank Pegawai
  • dan Bank lainnya

REFRENSI :

Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1


|

0 Comments

Copyright © 2009 When computer talks to human All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.