0
Segi Cara Menentukan Harga
Posted by Yudha Husna Dewanto
on
22.09
Segi cara menentukan harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam 2 kelompok yaitu:
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia di bawa oleh kolonial Belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
- Meneteapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga terntetu. Penentuan harga dikenal dengan istilah spread based.
- Untuk jasa jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya biaya dalam nominal atau porsentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar ngeri terutama di negara negara Timur Tengah bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvesional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegian perbankan lainnya.
Dalam menenteukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasakan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarab)
- atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarahw wa iqtina)
Sumber penentuan harga atau pelaksanaa kegiatan bank Prinsip Syariah dasar hukumnya adalah Al-Qur'an dan sunna rosul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan Prinsip syariah bunga adalah riba.
REFRENSI :
Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1
REFRENSI :
Toni Tanamal dari Buku ilmu sosial dasar 1